Kolom — Korupsi kembali memperlihatkan wajah yang mengkhawatirkan. Bukan hanya karena masih terjadi, tetapi karena sejumlah orang yang pernah tersandung perkara korupsi kembali berhadapan dengan kasus serupa. Bahkan, ada pula fenomena korupsi yang melibatkan orang-orang dalam satu lingkaran keluarga.
Kasus terbaru adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Ketua DPP Partai Golkar tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini merupakan kali ketiga Fahd berstatus tersangka perkara korupsi. KPK menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Fahd telah menjalani hukuman dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Ia kemudian kembali terseret perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, Fahd juga diproses secara hukum.
Fenomena seperti ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukuman penjara benar-benar memberikan efek jera jika seseorang yang pernah dihukum masih dapat kembali masuk ke dalam lingkaran kekuasaan dan kembali terseret perkara korupsi?
Ketika korupsi masuk ke lingkaran keluarga
Masalahnya tidak berhenti pada residivis korupsi. Fenomena lain yang patut diperhatikan adalah munculnya perkara korupsi yang melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga.
Kasus Fadia Arafiq di Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu contoh yang sedang diproses hukum. KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyebut perusahaan yang berkaitan dengan keluarga Fadia memperoleh sejumlah proyek pengadaan. KPK juga menyebut suami dan anak Fadia menerima uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Fenomena hubungan keluarga dalam perkara korupsi juga pernah muncul di sejumlah daerah. Rachmat Yasin dan Ade Yasin, misalnya, sama-sama pernah berhadapan dengan perkara korupsi ketika menduduki jabatan politik di Kabupaten Bogor. Demikian pula kasus Alex Noerdin dan Dodi Reza Alex Noerdin di Sumatera Selatan.
Rangkaian kasus tersebut tidak berarti hubungan keluarga dengan sendirinya menyebabkan korupsi. Namun, ketika kekuasaan politik, akses terhadap anggaran, jaringan bisnis dan hubungan kekerabatan bertemu tanpa pengawasan yang kuat, risiko konflik kepentingan menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.
Siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang harus bertanggung jawab ketika orang-orang dengan rekam jejak bermasalah kembali memperoleh kesempatan memegang jabatan publik?
Jawabannya tidak cukup diarahkan kepada individu yang melakukan tindak pidana. Ada sejumlah lapisan tanggung jawab yang perlu dilihat.
Pertama, individu. Pejabat publik tetap memikul tanggung jawab pribadi atas keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Jabatan publik bukan ruang untuk mengubah kewenangan menjadi keuntungan pribadi atau kelompok.
Kedua, partai politik. Partai memiliki peran penting karena menjadi salah satu pintu utama dalam proses pencalonan pejabat politik. Karena itu, proses seleksi calon semestinya tidak hanya melihat popularitas dan kemampuan memenangkan pemilu, tetapi juga rekam jejak, integritas, konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap aturan.
Ketiga, lembaga pengawas dan penegak hukum. Sistem pengawasan internal pemerintah, lembaga pemeriksa, aparat penegak hukum serta lembaga peradilan memiliki fungsi masing-masing untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, sistem politik. Biaya politik yang tinggi, hubungan patronase dan lemahnya transparansi pendanaan politik dapat menciptakan insentif yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, korupsi berulang tidak cukup dibaca sebagai persoalan moral seseorang. Ia juga perlu dilihat sebagai persoalan sistem yang memungkinkan seseorang kembali memperoleh akses terhadap kekuasaan setelah menjalani hukuman.
Hukuman penjara saja tidak cukup
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) memperlihatkan persoalan lain. Dalam laporan Tren Vonis Korupsi 2024, rata-rata hukuman penjara bagi terdakwa perkara korupsi tercatat 3 tahun 3 bulan. ICW juga mencatat total denda sekitar Rp316 miliar dan uang pengganti sekitar Rp16,59 triliun. Tingkat pemulihan kerugian negara melalui denda dan uang pengganti disebut hanya 4,84 persen.
ICW juga mencatat pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu hanya dijatuhkan kepada 14 terdakwa pada 2024. Di sisi lain, terdapat 22 terdakwa yang memiliki jabatan sebagai kepala daerah atau anggota legislatif tetapi tidak dikenai pencabutan hak politik.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak semata-mata mengenai berapa lama seseorang berada di balik jeruji. Yang tidak kalah penting adalah berapa besar keuntungan hasil korupsi yang berhasil dirampas dan apakah pelaku kehilangan akses untuk mengulangi kejahatan melalui kekuasaan.
Efek jera harus menyentuh keuntungan korupsi
Efek jera tidak harus selalu diterjemahkan sebagai hukuman penjara yang semakin panjang.
Ada beberapa instrumen yang dapat diperkuat.
Pertama, perampasan aset hasil korupsi harus dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum. Jika hasil kejahatan masih dapat dinikmati pelaku atau keluarganya, hukuman penjara berisiko tidak sepenuhnya menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut.
Kedua, pencabutan hak politik secara proporsional sesuai putusan pengadilan dan aturan hukum dapat menjadi instrumen tambahan bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan jabatan politik.
Ketiga, partai politik perlu memperketat mekanisme seleksi dan evaluasi kader, terutama untuk jabatan publik yang memiliki kewenangan besar terhadap anggaran dan kebijakan.
Keempat, konflik kepentingan keluarga harus diawasi lebih ketat. Bukan berarti keluarga pejabat harus dilarang menjalankan usaha, tetapi hubungan antara jabatan publik, perusahaan keluarga, proyek pemerintah dan pengambilan keputusan harus transparan serta dapat diawasi.
Kelima, transparansi harta dan gaya hidup pejabat perlu diperkuat agar perubahan kekayaan yang tidak wajar dapat lebih cepat terdeteksi.
Jangan biarkan korupsi menjadi siklus
Kasus Fahd Arafiq memperlihatkan persoalan residivisme korupsi. Kasus Fadia Arafiq menunjukkan bagaimana perkara korupsi juga dapat bersinggungan dengan jaringan keluarga dan bisnis. Keduanya memang merupakan perkara berbeda dan harus dinilai berdasarkan bukti serta putusan pengadilan masing-masing.
Namun, ada satu persoalan yang sama: bagaimana negara memastikan jabatan publik tidak menjadi pintu berulang bagi penyalahgunaan kekuasaan?
Pemberantasan korupsi akhirnya tidak cukup berhenti pada penangkapan dan pemenjaraan. Penegakan hukum harus berjalan bersama pembenahan sistem politik, pengawasan kekayaan, pencegahan konflik kepentingan, penguatan seleksi calon pejabat serta pemulihan kerugian negara.
Sebab, efek jera bukan hanya tentang membuat pelaku takut masuk penjara. Efek jera juga berarti membuat korupsi kehilangan keuntungan ekonominya, kehilangan akses terhadap kekuasaan dan memperkecil peluang pelaku mengulangi perbuatannya.
Jika hukuman hanya mengambil kebebasan sementara hasil kejahatan masih dapat bertahan, maka korupsi berisiko tetap menjadi kejahatan yang secara ekonomi dianggap menguntungkan. Di titik inilah negara dituntut bukan hanya tegas menghukum pelaku, tetapi juga menutup celah yang memungkinkan siklus itu kembali terjadi. | FG12

