Polemik Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Ketika Koboi Jalanan Mendapat Legitimasi -->

Header Menu

Polemik Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Ketika Koboi Jalanan Mendapat Legitimasi

Jurnalkitaplus
27/07/26



Jurnalkitaplus - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, memicu perdebatan publik secara luas setelah mengumumkan kebijakan sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan. Kebijakan ini menawarkan imbalan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi siapa pun yang mampu melumpuhkan pelaku begal, pencopetan, penjambretan, hingga perampokan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi kriminalitas yang meresahkan dan bertujuan untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong serta sistem keamanan lingkungan atau siskamling di tengah masyarakat. Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa dana untuk hadiah tersebut pada tahap awal akan bersumber dari uang pribadinya, bukan dari APBD Jawa Barat.

Meskipun bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, sayembara ini memiliki aturan main yang sangat ketat guna menghindari aksi kekerasan massa. Salah satu syarat utama adalah pelaku kejahatan harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup.

Dedi Mulyadi memberikan penekanan bahwa hadiah tidak akan diberikan jika pelaku mengalami luka berat atau babak belur akibat pengeroyokan massa. Selain itu, pencairan hadiah hanya dapat dilakukan setelah pihak kepolisian secara resmi menetapkan pelaku yang ditangkap tersebut sebagai tersangka melalui proses hukum yang sah. 

Melalui skema ini, Gubernur berharap masyarakat lebih termotivasi untuk mengamankan wilayahnya tanpa harus melakukan tindakan main hakim sendiri yang berlebihan.

Namun, rencana ini mendapatkan penolakan tegas dari pemerintah pusat, terutama dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri HAM, Natalius Pigai. Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar sayembara tersebut dibatalkan karena ia menilai kebijakan ini berisiko memicu aksi main hakim sendiri yang tidak terkendali . 

Menurut Yusril, penentuan apakah seseorang bersalah atau tidak adalah kewenangan murni seorang hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan berdasarkan penilaian warga di lapangan. Ia juga mengkhawatirkan iming-iming hadiah akan mendorong warga untuk membawa senjata demi memburu terduga begal, yang pada akhirnya dapat berisiko menimbulkan salah sasaran terhadap warga yang tidak bersalah.

Senada dengan kritik tersebut, LBH Bandung juga menyuarakan keberatan yang cukup keras terhadap kebijakan ini. Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai bahwa pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawab utamanya dalam memberikan jaminan keamanan kepada warga sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.  LBH Bandung menganggap kebijakan ini memposisikan warga negara seolah-olah berperan sebagai "bounty hunter" atau koboi yang mengejar hadiah, padahal warga memiliki risiko keselamatan yang besar saat menghadapi pelaku kejahatan bersenjata. Selain itu, terdapat ancaman konsekuensi hukum bagi warga yang melakukan penangkapan jika proses tersebut menyebabkan kematian pada pelaku kejahatan.

Dari kacamata sosiologi, fenomena ini dapat dianalisis sebagai upaya memperkuat pengendalian sosial melalui partisipasi publik (republika.co.id). Berdasarkan perspektif Émile Durkheim, langkah Gubernur ini bisa dilihat sebagai usaha untuk membangun kembali solidaritas sosial dan kesadaran kolektif untuk menolak pelanggaran norma. 

Namun, jika ditinjau dari teori konflik Karl Marx, kebijakan sayembara dianggap hanya menyentuh gejala di permukaan tanpa mengatasi akar masalah kriminalitas seperti kemiskinan dan pengangguran (repiblika co.id). Sementara itu, teori interaksionisme simbolik mengingatkan bahwa interpretasi masyarakat terhadap "simbol hadiah" bisa sangat berbeda; sebagian mungkin melihatnya sebagai keberanian pemimpin, namun yang lain mungkin menganggapnya sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan langsung di luar koridor hukum .

Kebijakan sayembara ini bisa dibaca sebagai desakan kebutuhan akan rasa aman yang cepat. Namun, sebagai negara hukum, partisipasi masyarakat harus tetap menjadi pelengkap bagi fungsi kepolisian, bukan pengganti peran negara. Efektivitas jangka panjang hanya bisa dicapai jika penindakan tegas diiringi dengan perbaikan struktur ekonomi dan pendidikan karakter bagi generasi muda. | FG12

Sumber :
Tribun.com
detik.con